Judul : Tujuan Penelitian Hukum, Macam-Macam Penelitian Hukum
Penulis : Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Diunduh : 06/03/2015
23:45
Tujuan
Penelitian Hukum
Tidak banyak berbeda dengan penelitian ilmu-ilmu
sosial lainnya, maka di dalam penelitian hukum pada umumnya juga bertujuan
untuk :
1. a. Mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum, sehingga dapat merumuskan
masalah.
b. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum,
sehingga dapat merumuskan hipotesa.
2. Untuk mengambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari :
a. Suatu keadaan
b. Perilaku peribadi
c. Perilaku kelompok
Tanpa didahulu hipotesa ( akan tetapi harus ada masalah )
3. a. Mendapatkan keterangan tentang prekuensi peristiwa hukum.
b. Memperoleh data mengenai hubungan antara suatu gejala hukum dengan gejala
lain (biasanya berlandaskan hipotesa).
4. Menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab akikat ( harus
didasarkan pada hipotesa ).
Disamping tujuan umum tersebut diatas, yang secara
garis besar tidak berbeda dengan tujuan pada penelitian ilmu-ilmu sosial
lainnya, maka pada penelitian hukum terdapat tujuan-tujuan tertentu yang dapat
membedakannya dari tujuan penelitian pada ilmu-ilmu sosial lainnya.
Secara khusus, maka tujuan penelitian hukum adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan azas-azas hukum dari :
a. Hukum positif tertulis.
b. Rasa susila warga masyarakat.
2. Sistematika dari perangkat kaidah-kaidah hukum yang terhimpun di dalam suatu
kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertentu. Kecuali dari
sistematikanya, juga diteliti taraf konsistensinya.
3. Taraf secara singkronisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal,
dari peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hal ini dapat dilakukan terhadap
bidang-bidang tertentu yang diatur oleh hukum, maupun di dalam kaitannya
bidang-bidang lain yang mungkin mempunyai hubungan timbal balik.
4. Perbandingan hukum yang terutama difokuskan pada perbedaan perbedaan yang
terdapat di dalam aneka wacana sistem ( tata ) hukum.
5. Sejarah hukum yang menitik beratkan pada sejarah hukum,
6. Identifikasi terhadap hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (hukum
adat).
7. Ekfektifitas dari hukum tertulis maupun hukum kebiasaan yang tercatat
Tujuan-tujuan khusus yang disebutkan diatas,
merupakan pengkhususan dan tambahan pada tujuan penelitian ilmu-ilmu soal.
Artinya kedua hal itu bukan lawannya, akan tetapi malahan berpasangan dan
senantiasa saling melengkapui satu dengan yang lainnya.
Macam-Macam
Penelitian Hukum
Oleh karena penelitian dapat ditinjau dari berbagai
macam sudut, maka hasilnya adalah adanya bermacam-macam penelitian. Secara
singkat, maka macam - macam penelitian itu mencakup:
1. Dari sudut sifatnya.
a. Penelitian eksploratoris atau penjelajahan
b. Penelitian deksriptif
c. Penelitian eksplanatoris
2. Dari sudut bentuknya
a. Penelitian diagnostik
b. Penelitian preskriptif
c. Penelitian evaluatif
3. Dari sudut tujuannya.
a. Penelitian (fact-finding)
b. Penelitian Problem Identification
c. Penelitian Problem Solution
4. Dari sudut penerapannya.
a. Penelitian murni /dasar / fundamental
b. Penelitian yang berfokuskan masalah.
c. Penelitian terapan / terpakai.
Dari sudut tujuan penelitian hukum sendiri terdapat :
1. Penelitian hukum normatif, mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hukum
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
c. Penelitian terhadap taraf diskriminasi hukum
d. Penelitian sejarah hukum
e. Penelitian perbandingan hukum.
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari :
a. Penelitian terhadap identifikasi hukum ( tidak tertulis)
b. Penelitian terhadap efektivitas hukum
Penelitian Hukum Normatif
Penelitian
hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum
jenis ini, acapkali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam
peraturan perundang-undangan ( law in book) atau hukum di konsepsikan sebagai
kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap
pantas. Padahal sesungguhnya hukum dapat juga dikonsepkan sebagai apa yang ada
dalam tindakan ( Law in Action). Law in Book adalah hukum yang seharusnya
berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya
berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam
buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat.
Penelitian
hukum normatif sebagaiman digambarkan diatas, hanyalah meneliti peraturan
perundang-undangan, konsekuensinya adalah sebagai berikut:
1. Sumber datanya
hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
atau tertier dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahan hukum primer yaitu hukum-hukum yang mengikat dan terdiri dari:
1) Nama atau kaidah dasar, yaitu pembukaan undang-undang Dasar 1945.
2) Peraturan Dasar yang meliputi :
a. Batang Tubuh UUD 1945
b. Ketetapan - ketetapan MPR
3) Peraturan Perundang-undangan yang meliputi:
a. UU dan peraturan yang setaraf
b. Peraturan pemerintah dan peraturan yang setarap
c. Keputusan presiden dan peraturan yang setarap
d. Keputusan Meteri dan peraturan yang setarap
e. Peraturan - peraturan Daerah.
4) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan seperti hukum adat.
5) Yuriprudensi.
b. Bahan hukum Skunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum
primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat
pakar hukum.
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penejelasan
terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, seperti kamus (hukum)
ensiklopedia.
2. Karena penelitian hukum normatif sepenuhnya merupakan data sekunder ( bahan
kepustakaan), maka penggunaan kerangka teoritis tentatif (skema) dapat di
tinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional, dapat dipergunakan
perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundangan-undangan yang
menjadi dasar penelitian.
3. Dalam penelitian hukum normatif tidak di perlukan hipotesis, kalaupun ada,
hanya hipotesis kerja.
4. Konsekwensi dari ( hanya) menggunakan data sekunder, maka pada penelitian
hukum normatif tidak diperlukan sampling, karena data sekunder (sebagai sumber
data utamanya) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti
dengan data jenis lainnya. Biasanya pengujian data dilakukan sekaligus dengan
analisisnya.
Judul : Tujuan Penelitian Hukum, Macam-Macam Penelitian Hukum
Penulis : Meray Hendrik Mezak
Diunduh : 06/03/2015 23:50
Dalam penelitian hukum dikenal dua jenis penelitian
yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian
hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mengkaji kualitas dari
norma hukum itu sendiri, sehingga sering kali penelitian hukum normatif
diklasifikasi sebagai penelitian kualitatif.
Klasifikasi yang demikian tidak sejalan dengan
pendapat Philipus M. Hadjon yang mengatakan kesalah-pahaman terhadap penelitian
hukum ialah karena penelitian hukum normatif tidak menggunakan analisis
kuantitatif statistik) serta mertapenelitian hukum diklafikasikan sebagai
penelitian kualitatif.
Dengan predikat itu penelitian hukum dianggap kurang
ilmiah karena tidak kuantitatif
tidak menggunakan statistik. Penelitian hukum normatif
semestinya tidaklah diindentikan dengan penelitian kualitatif (Hadjon, 1998).
Judul : Tujuan Penelitian Hukum, Macam-Macam Penelitian Hukum
Penulis : Muliadi Nur
Diunduh : 06/03/2015 23:52
Metode
Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu
problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan
dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya
dipakai. Tak pelak, jenis metode yang akan dipakai dalam penelitian hukum akan
sangat bergantung pada apa konsep yang tengah dikukuhi tentang hukum (Soetandyo
Wignjosoebroto, 1992).
Konsep Hukum
|
Tipe Kajian
|
Metode Penelitian
|
Hukum adalah asas-asas kebenaran
yang bersifat kodrati dan berlaku universal.
|
Filsafat Hukum/Law as what ought
to be
|
Logika-Deduksi, berpangkal dari
premis normative yang diyakini bersifat self evident.
|
Hukum adalah norma-norma positif
di dalam system per-UU hukum nasional.
|
Ajaran Hukum Murni yang mengkaji
“Law as it is written in the books”.
|
Doktrinal, bersaranakan terutama
Logika Deduksi untuk membangun system hukum positif.
|
Hukum adalah apa yang diputuskan
oleh hakim in concreto, dan tersistemasi sebagai judge-made-law.
|
American Sociological Jurisprudence
yang mengkaji ‘law as it decided by judge through judicial processes’.
|
Doktrinal sepeerti di atas, tapi
juga Non-Doktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengkaji court
behaviors.
|
Hukum adalah pola-pola perilaku
sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial yang empirik.
|
Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law as
it is in Society’.
|
Sosial/Non-Dokrinal, dengan
pendekatan structural/makro dan umumnya terkuantifikasi (kuantitatif).
|
Hukum adalah manifestasi makna
simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar mereka.
|
Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law as
it in human actions’.
|
Sosial/Non-Doktrinal, dengan
pendekatan interaksional/mikro, dengan analisis yang kualitatif.
|