Judul : Jenis Data dari Sudut Sumbernya dan Kekuatan Mengikatnya
Penulis : Aafandia
Alat-alat pengumpulan data:
- Suatu perencanaan penelitian merupakan suatu dokumen yang berisi semua kegiatan merencanakan serta melaksanakan suatu penelitian, yang berarti pula tata cara untuk mengumpulkan data dan menganalisisnya.
- Ada 4 alat pengumpulan data, yaitu:
- Studi dokumen dan bahan pustaka, adalah
- Bahwa alat mana yang akan digunakan dalam penelitian sangat tergantung pada ruang lingkup dan tujuan penelitian hukum yang akan dilakukan.
- Namun tipe data apapun yang dikehendaki, maka studi dokumen atau
bahan pustaka akan selalu dipergunakan terlebih dahulu, baik berupa:
- Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan.
- Bahan hukum sekunder: penelitian-penelitian yang telah dilakukan.
- Bahan hukum tertior: misalnya daftar petunjuk peraturan perundang-undangan.
- Pengamatan atau observasi,
- Merupakan salah satu alat pengumpul data tertua.
- Atas dasar pengamatan-pengamatan tersebut dirumuskan nilai-nilai yang dianggap perlaku di dalam masyarakat tertentu.
- Tidak semua pengamatan merupakan kegiatan ilmiah.
- Syarat-syaratnya:
- Harus didasarkan suatu kerangka penelitian ilmiah.
- Harus dilakukan secara sistematis, metodologis dan kosisten.
- Dapat diuji kebenarannya.
- Bentuk-bentuk pengamatan:
- Pengamatan sistematis,
- Pengamatan tidak sistematis,
- Pengamatan terlibat/berbaur (participant observation),
- Pengamatan tidak terlibat (non participant observation).
- Wawancara atau interview,
- Kuesioner atu angket.
- Penelitian hukum normatif kepustakaan meliputi:
- Penelitian terhadap asas-asas hukum,
- Penelitian terhadap sistematika hukum,
- Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal,
- Pembanding hukum,
- Sejarah hukum.
Judul : Jenis Data dari Sudut Sumbernya dan Kekuatan MengikatnyaPenulis : Andri Yusuf
Diunduh : 06/03/2015 23:52
Penelitian Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
- Penelitian Hukum Normatif/Doctrinal/Kepustakaan; adalah Penelitian Hukum yang menggunakan sumber data sekunder.
- Penelitian Hukum Empiris/Sosiologis; adalah Penelitian Hukum yang mempergunakan sumber data primer.
1. Tingkah laku manusia dengan ciri-cirinya yang khusus
- Tingkah laku verbal
- Tingkah laku nyata
- Peninggalan 2 fisik
- Bahan-bahan tertulis
“Data primer: data yang langsung diperoleh dari masyarakat , sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan“
Penelitian Hukum Normatif
Data Sekunder Umum dibagi menjadi dua bagian:
- Data Sekunder yang Bersifat Pribadi, seperti; Dokumen pribadi, Data pribadi yang disimpan di lembaga
- Data Sekunder yang Bersifat Publik, seperti; Data arsip, Data resmi instansi, Data yang dipublikasikan (contohnya yurisprudensi MA)
Pembagian Bahan-bahan hukum
- Bahan-bahan hukum primer adalah Pancasila yang meliputi; UUD 45, TAP MPR, Peraturan Per-undang-undangan, Bahan hukum yang dikodifikasikan misalnya; Hukum Adat, Yurisprudensi, Traktat.
- Adapun Data Sekunder dalam hukum dilihat dari sudut kekuatan mengikatnya dibagi menjadi dua bagian;
- Bahan-bahan Hukum Sekunder, seperti; Renc.Pert.Per-undang-undangan, Karya ilmiah para sarjana, Hasil penelitian.
- Bahan-bahan Hukum Tersier, seperti; Bibliografi, Indeks kumulatif.
1. Pelaksanaan inventarisasi hukum positif
2. Pelaksanaan Terhadap asas-asas hukum
3. Pelaksanaan untuk menemukan hukum in concreto
4. Pelaksanaan terhadap sistimatika hukum
5. Pelaksanaan terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal - Studi dokumen dan bahan pustaka, adalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar