Kamis, 05 Maret 2015

Jenis Data dari Sudut Sumbernya dan Kekuatan Mengikatnya


Judul        :    Jenis Data dari Sudut Sumbernya dan Kekuatan Mengikatnya
Penulis     :    Aafandia

Diunduh   :    06/03/2015 23:52



Alat-alat pengumpulan data:
  1. Suatu perencanaan penelitian merupakan suatu dokumen yang berisi semua kegiatan merencanakan serta melaksanakan suatu penelitian, yang berarti pula tata cara untuk mengumpulkan data dan menganalisisnya.
  2. Ada 4 alat pengumpulan data, yaitu:
    1. Studi dokumen dan bahan pustaka, adalah
      1. Bahwa alat mana yang akan digunakan dalam penelitian sangat tergantung pada ruang lingkup dan tujuan penelitian hukum yang akan dilakukan.
      2. Namun tipe data apapun yang dikehendaki, maka studi dokumen atau bahan pustaka akan selalu dipergunakan terlebih dahulu, baik berupa:
        1. Bahan hukum primer: peraturan perundang-undangan.
        2. Bahan hukum sekunder: penelitian-penelitian yang telah dilakukan.
        3. Bahan hukum tertior: misalnya daftar petunjuk peraturan perundang-undangan.
        4. Pengamatan atau observasi,
          1. Merupakan salah satu alat pengumpul data tertua.
          2. Atas dasar pengamatan-pengamatan tersebut dirumuskan nilai-nilai yang dianggap perlaku di dalam masyarakat tertentu.
          3. Tidak semua pengamatan merupakan kegiatan ilmiah.
          4. Syarat-syaratnya:
            1. Harus didasarkan suatu kerangka penelitian ilmiah.
            2. Harus dilakukan secara sistematis, metodologis dan kosisten.
            3. Dapat diuji kebenarannya.
            4. Bentuk-bentuk pengamatan:
              1. Pengamatan sistematis,
              2. Pengamatan tidak sistematis,
              3. Pengamatan terlibat/berbaur (participant observation),
              4. Pengamatan tidak terlibat (non participant observation).
              5. Wawancara atau interview,
              6. Kuesioner atu angket.
              7. Penelitian hukum normatif kepustakaan meliputi:
                1. Penelitian terhadap asas-asas hukum,
                2. Penelitian terhadap sistematika hukum,
                3. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal,
                4. Pembanding hukum,
                5. Sejarah hukum. 
                 


              Judul        :    Jenis Data dari Sudut Sumbernya dan Kekuatan Mengikatnya
              Penulis     :  Andri Yusuf

              Diunduh   :    06/03/2015 23:52


              Penelitian Hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
              1. Penelitian Hukum Normatif/Doctrinal/Kepustakaan; adalah Penelitian Hukum yang menggunakan sumber data sekunder.
              2. Penelitian Hukum Empiris/Sosiologis; adalah Penelitian Hukum yang mempergunakan sumber data primer.
              Data dapat dikelompokkan menjadi:

              1.    Tingkah laku manusia dengan ciri-cirinya yang khusus       
            5. Tingkah laku verbal
            6. Tingkah laku nyata
            2.    Hasil tingkah laku manusia dan ciri-cirinya yang khusus       
          5. Peninggalan 2 fisik
          6. Bahan-bahan tertulis
          3.    Data hasil simulasi

          “Data primer: data yang langsung diperoleh dari masyarakat , sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan“

          Penelitian Hukum Normatif

          Data Sekunder Umum dibagi menjadi dua bagian:
        5. Data Sekunder yang Bersifat Pribadi, seperti; Dokumen pribadi, Data pribadi yang disimpan di lembaga
        6. Data Sekunder yang Bersifat Publik, seperti; Data arsip, Data resmi instansi, Data yang dipublikasikan (contohnya yurisprudensi MA)

        Pembagian Bahan-bahan hukum
      3. Bahan-bahan hukum primer adalah Pancasila yang meliputi; UUD 45, TAP MPR, Peraturan Per-undang-undangan, Bahan hukum yang dikodifikasikan misalnya; Hukum Adat, Yurisprudensi, Traktat.   
      4. Adapun Data Sekunder dalam hukum dilihat dari sudut kekuatan mengikatnya dibagi menjadi dua bagian;
    2. Bahan-bahan Hukum Sekunder, seperti; Renc.Pert.Per-undang-undangan, Karya ilmiah para sarjana, Hasil penelitian.
    3. Bahan-bahan Hukum Tersier, seperti; Bibliografi, Indeks kumulatif.
    Pelaksanaan Penelitian Hukum Normatif dapat dibedakan menjadi;
          
    1.    Pelaksanaan inventarisasi hukum positif
    2.    Pelaksanaan Terhadap asas-asas hukum
    3.    Pelaksanaan untuk menemukan hukum in concreto
    4.    Pelaksanaan terhadap sistimatika hukum
    5.    Pelaksanaan terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar