Judul : Data yang Diteliti dan Tipe-Tipenya
Penulis : Muliadi Nur
Diunduh : 06/03/2015 23:46
Dalam dunia penelitian, termasuk penelitian hukum dikenal
berbagai jenis/macam dan tipe penelitian. Pembedaan jenis ini didasarkan dari
sudut mana kita memandang atau meninjaunya. Penentuan jenis/macam penelitian
dipandang penting karena ada kaitan erat antara jeneis penelitian itu dengan
sistematika dan metode serta analisis data yang harus dilakukan untuk setiap
penelitian.
Secara khusus menurut jenis, sifat dan tujuannya, suatu penelitian hukum
yang oleh Soerjono Soekanto dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris.
Nama lain dari penelitian hukum normatif ini adalah penelitian hukum
doktriner, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen.
Disebut penelitian hukum doktriner karena penelitian ini dilakukan atau
ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum
yang lain. Sedang disebut sebagai penelitian perpustakaan ataupun studi dokumen
disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder
yang ada di perpustakaan. Dimana dalam penelitian pada umumnya untuk menentukan
jenis dari suatu penelitian itu dibedakan antara data yang diperoleh secara
langsung dari masyarakat dan dari bahan-bahan pustaka. Yang diperoleh langsung
dari masyarakat dinamakan data primer (atau dasar), sedangkan yang diperoleh
dari bahan-bahan pustaka lazimnya dinamakan data sekunder.
Di dalam penelitian hukum, Data Sekunder mencakup (Soerjono Soekanto,
1982:52):
Bahan Hukum Primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri
dari: (a) Norma (dasar) atau kaidah dasar, yaitu Pembukaan UUD 1945; (b)
Peraturan Dasar: mencakup diantaranya Batang Tubuh UUD 1945 dan Ketatapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat; (c) Peraturan perundang-undangan; (d) Bahan
hukum yang tidak ikodifikasikan, seperti hukum adat; (e) Yurisprudensi; (f)
Traktat; (g) Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku.
Bahan Hukum sekunder, yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum
primer, seperti rancangan UU, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan
hukum dan seterusnya.
Bahan Hukum Tertier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun
penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus,
ensiklopedia, indeks kumulatif dan sebagainya.
Jadi penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data sekunder belaka, dapat dinamakan penelitian hukum normatif atau penelitian
hukum kepustakaan.
Pelaksanaan penelitian hukum normatif secara garis besar akan ditujukan pada
:
Seperti misalnya penelitian terhadap hukum positif yang tertulis atau penelitian terhadap kaidah-kaidah hukum yang hidup di dalam masyarakat.
b. Penelitian terhadap sistematika hukum Penelitian ini dapat dilakukan pada perundang-undangan tertentu ataupun hukum tercatat. Tujuan pokoknya adalah untuk mengadakan identifikasi terhadap pengertian-pengertian pokok/dasar dalam hukum, yakni masyarakat hukum, subyek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, hubungan hukum dan obyek hukum. Penelitian ini sangat penting oleh karena masing-masing pengertian pokok/dasar mempunyai arti tertentu dalam kehidupan hukum.
c. Penelitian terhadap sinkronisasi hukum
Dalam penelitian terhadap taraf sinkronisasi baik vertikal maupun horizontal, maka yang diteliti adalah sampai sejauh manakah hukum positif tertulis yang ada serasi. Hal ini dapat ditinjau secara vertikal, yakni apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi suatu bidang kehidupan tertentu tidak saling bertentangan, apabila dilihat dari sudut hirarki perundang-undangan tersebut. Sedang apabila dilakukan penelitian taraf sinkronisasi secara horisontal, maka yang ditinjau adalah perundang-undangan yang sederajat yang mengatur bidang yang sama.
d. Penelitian terhadap perbandingan hukum
Merupakan penelitian yang menekankan dan mencari adanya perbedaan-perbedaan yang ada serta persamaan pada berbagai sistem hukum.
e. Penelitian terhadap sejarah hukum
Merupakan penelitian yang lebih dititik beratkan pada perkembangan-perkembangan hukum. Biasanya dalam perkembangan demikian, pada setiap analisa yang dilakukan akan mempergunakan perbandingan-perbandingan terhadap satu atau beberapa sistem hukum.
II. Penelitian Hukum Empiris
Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan
adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat/biasa pula disebut dengan
penelitian lapangan. Mengapa demikian?, oleh karena jika penelitian hukum
normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian
hukum sosiologis/empiris ini bertitik tolak dari data primer/dasar, yakni data
yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui
penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi),
wawancara ataupun penyebaran kuesioner.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar