Kamis, 05 Maret 2015

Hakekat Penelitian Hukum

Judul        :    Hakekat Penelitian Hukum
Penulis     :    idtesis.com
Diunduh   :    05/03/2015 8:53


Menurut Soerjono Soekanto, yang dimaksud dengan penelitian hukum adalah suatu kejadian ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.

Dalam melakukan penelitian tentang ilmu hukum, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan yakni:
  • Mengidentifikasi fakta hukum yang diangkat menjadi penelitian.
  • Mengeliminir hal-hal yang tidak ada sangkut pautnya (relevan) untuk menetapkan isu hukum yang hendak dipecahkan
  • Pengumpulan bahan hukum yang diperlukan
  • Melakukan telaah atas isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan sebelumnya
  • Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hukum
  • Memberikan saran berdasarkan argumentasi yang telah dibangun dalam kesimpulan

Judul        :    Hakekat Penelitian Hukum
Penulis     :    Muliadi Nur
Diunduh   :    05/03/2015 23:40


Penelitian Hukum adalah suatu penelitian yang mempunyai obyek hukum, baik hukum sebagai suatu ilmu atau aturan-aturan yang sifatnya dogmatis maupun hukum yang berkaitan dengan perilaku dan kehidupan masyarakat.

Jadi Penelitian Hukum pada dasarnya merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala bersangkutan (Soerjono Soekanto, 1981).

Judul        :    Hakekat Penelitian Hukum
Penulis     :   Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Diunduh   :   05/03/2015 23:40



Penelitian hukum adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya.
Penelitian hukum pada dasarnya adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan
Di dalam melakukan penelitian hukum, seorang peneliti seyogianya selalu mengkaitkannya, dengan arti -arti yang mungkin dapat diberikan pada hukum, arti- arti tersebut, merupakan pemahaman -pemahaman yang diberikan oleh masyarakat, terhadap gejala yang dinamakan hukum, yang kemudian dijadikan suatu pegangan. Proses mengaitkan arti - arti tersebut dilakukan secara terencana, sistematis, percobaan - percobaan ( Trial and error ) dalam aktivitas tersebut.
Penelitian hukum bersifat ilmiah sekalipun persoalan-persoalan hukum itu adalah bersifat normatif yang lebih kental dengan tata nilai. Oleh karena penelitian hukum itu bersifat ilmiah maka penelitian hukum itu tidaklah dapat menutup diri dengan sorotan metodologi ilmu. Dalam konteks ini, penelitian hukum sebagai suatu aktifitas ilmiah senantiasa harus dikaitkan dengan arti yang mungkin diberikan pada hukum, yang menurut Soerjono Soekanto dan purwadi Purbacaraka, meliputi :
1. Hukum dalam arti ilmu ( Pengetahuan)
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan.
3. Hukum dalam arti kaidah atau norma
4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis.
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat.
6. Hukum dalam arti petugas.
7. Hukum dalam arti proses pemerintahan
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg.
9. Hukum dalam arti jalinan nilai - nilai


Penelitian hukum adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya.
Penelitian hukum pada dasarnya adalah merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan mengenalinya, kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan
Di dalam melakukan penelitian hukum, seorang peneliti seyogianya selalu mengkaitkannya, dengan arti -arti yang mungkin dapat diberikan pada hukum, arti- arti tersebut, merupakan pemahaman -pemahaman yang diberikan oleh masyarakat, terhadap gejala yang dinamakan hukum, yang kemudian dijadikan suatu pegangan. Proses mengaitkan arti - arti tersebut dilakukan secara terencana, sistematis, percobaan - percobaan ( Trial and error ) dalam aktivitas tersebut.
Penelitian hukum bersifat ilmiah sekalipun persoalan-persoalan hukum itu adalah bersifat normatif yang lebih kental dengan tata nilai. Oleh karena penelitian hukum itu bersifat ilmiah maka penelitian hukum itu tidaklah dapat menutup diri dengan sorotan metodologi ilmu. Dalam konteks ini, penelitian hukum sebagai suatu aktifitas ilmiah senantiasa harus dikaitkan dengan arti yang mungkin diberikan pada hukum, yang menurut Soerjono Soekanto dan purwadi Purbacaraka, meliputi :
1. Hukum dalam arti ilmu ( Pengetahuan)
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan.
3. Hukum dalam arti kaidah atau norma
4. Hukum dalam arti tata hukum atau hukum positif tertulis.
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat.
6. Hukum dalam arti petugas.
7. Hukum dalam arti proses pemerintahan
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur dan ajeg.
9. Hukum dalam arti jalinan nilai - nilai 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar