Kamis, 05 Maret 2015

Fungsi Metodologi dalam Penelitian Hukum



Judul        :    Fungsi Metodologi dalam Penelitian Hukum
Penulis     :   Muliadi Nur
Diunduh   :   06/03/2015  23:45



metodologi penelitian hukum
Inti dari pada metodologi dalam setiap penelitian, seperti juga pada penelitian hukum adalah menguraikan tentang tata cara bagaimana suatu penelitian hukum itu harus dilaksanakan. Sebagai uraian tentang tata cara (teknik) penelitian yang harus dilakukan, maka Metodologi Penelitian Hukum pada pokoknya mencakup uraian mengenai:
1. Metode yang akan dipergunakan
Yakni metode pendekatan apa yang sekiranya akan diterapkan dalam penelitian yang harus dilakukan. Apakah memakai metode pendekatan yang bersifat normatif atau mempergunakan metode empiris.
2. Tipe penelitian yang dilakukan
Maksudnya, tipe penelitian apa yang patut diterapkan, apakah memakai tipe eksploratif, deskriptif, eksplanatoris atau memakai tipe-tipe penelitian yang lain.
3. Metode populasi dan sampling
Penentuan secara tepat untuk populasi dan sampling dalam suatu penelitian hukum adalah penting, karena berfungsi dalam menentukan apakah penelitian yang dilakukan itu terhadap semua populasi atau hanya sampelnya saja. Dengan penentuan populasi dan sampel yang tepat akan diperoleh nilai validitas data yang tinggi. Kalau yang diteliti sampelnya saja, maka haruslah disebutkan metode sampling yang dipergunakan.
4. Metode pengumpulan data
* Studi kepustakaan/studi dokumen
* Wawancara (interview)
* Daftar pertanyaan (kuesioner)
* Pengamatan (observasi)
5. Pengolahan dan analisis data

Tidak ada komentar:

Posting Komentar