Kamis, 05 Maret 2015

Tujuan Penelitian Hukum, Macam-Macam Penelitian Hukum



Judul        :   Tujuan Penelitian Hukum, Macam-Macam Penelitian Hukum
Penulis     :    Drs. H. Ahmad Supardi Hasibuan, MA.
Diunduh   :   06/03/2015 23:45



Tujuan Penelitian Hukum
Tidak banyak berbeda dengan penelitian ilmu-ilmu sosial lainnya, maka di dalam penelitian hukum pada umumnya juga bertujuan untuk :
1. a. Mendapatkan pengetahuan tentang gejala hukum, sehingga dapat merumuskan masalah.
b. Memperoleh pengetahuan yang lebih mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dapat merumuskan hipotesa.
2. Untuk mengambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari :
a. Suatu keadaan
b. Perilaku peribadi
c. Perilaku kelompok
Tanpa didahulu hipotesa ( akan tetapi harus ada masalah )
3. a. Mendapatkan keterangan tentang prekuensi peristiwa hukum.
b. Memperoleh data mengenai hubungan antara suatu gejala hukum dengan gejala lain (biasanya berlandaskan hipotesa).
4. Menguji hipotesa yang berisikan hubungan-hubungan sebab akikat ( harus didasarkan pada hipotesa ).
Disamping tujuan umum tersebut diatas, yang secara garis besar tidak berbeda dengan tujuan pada penelitian ilmu-ilmu sosial lainnya, maka pada penelitian hukum terdapat tujuan-tujuan tertentu yang dapat membedakannya dari tujuan penelitian pada ilmu-ilmu sosial lainnya.
Secara khusus, maka tujuan penelitian hukum adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan azas-azas hukum dari :
a. Hukum positif tertulis.
b. Rasa susila warga masyarakat.
2. Sistematika dari perangkat kaidah-kaidah hukum yang terhimpun di dalam suatu kodifikasi atau peraturan perundang-undangan tertentu. Kecuali dari sistematikanya, juga diteliti taraf konsistensinya.
3. Taraf secara singkronisasi baik secara vertikal maupun secara horizontal, dari peraturan-peraturan hukum yang tertulis. Hal ini dapat dilakukan terhadap bidang-bidang tertentu yang diatur oleh hukum, maupun di dalam kaitannya bidang-bidang lain yang mungkin mempunyai hubungan timbal balik.
4. Perbandingan hukum yang terutama difokuskan pada perbedaan perbedaan yang terdapat di dalam aneka wacana sistem ( tata ) hukum.
5. Sejarah hukum yang menitik beratkan pada sejarah hukum,
6. Identifikasi terhadap hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan (hukum adat).
7. Ekfektifitas dari hukum tertulis maupun hukum kebiasaan yang tercatat
Tujuan-tujuan khusus yang disebutkan diatas, merupakan pengkhususan dan tambahan pada tujuan penelitian ilmu-ilmu soal. Artinya kedua hal itu bukan lawannya, akan tetapi malahan berpasangan dan senantiasa saling melengkapui satu dengan yang lainnya.
Macam-Macam Penelitian Hukum
Oleh karena penelitian dapat ditinjau dari berbagai macam sudut, maka hasilnya adalah adanya bermacam-macam penelitian. Secara singkat, maka macam - macam penelitian itu mencakup:
1. Dari sudut sifatnya.
a. Penelitian eksploratoris atau penjelajahan
b. Penelitian deksriptif
c. Penelitian eksplanatoris
2. Dari sudut bentuknya
a. Penelitian diagnostik
b. Penelitian preskriptif
c. Penelitian evaluatif
3. Dari sudut tujuannya.
a. Penelitian (fact-finding)
b. Penelitian Problem Identification
c. Penelitian Problem Solution
4. Dari sudut penerapannya.
a. Penelitian murni /dasar / fundamental
b. Penelitian yang berfokuskan masalah.
c. Penelitian terapan / terpakai.
Dari sudut tujuan penelitian hukum sendiri terdapat :
1. Penelitian hukum normatif, mencakup :
a. Penelitian terhadap azas-azas hukum
b. Penelitian terhadap sistematika hukum
c. Penelitian terhadap taraf diskriminasi hukum
d. Penelitian sejarah hukum
e. Penelitian perbandingan hukum.
2. Penelitian hukum sosiologis atau empiris, yang terdiri dari :
a. Penelitian terhadap identifikasi hukum ( tidak tertulis)
b. Penelitian terhadap efektivitas hukum
Penelitian Hukum Normatif
Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian hukum jenis ini, acapkali hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan ( law in book) atau hukum di konsepsikan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berprilaku manusia yang dianggap pantas. Padahal sesungguhnya hukum dapat juga dikonsepkan sebagai apa yang ada dalam tindakan ( Law in Action). Law in Book adalah hukum yang seharusnya berjalan sesuai keinginan, sedangkan law in action adalah hukum yang senyatanya berjalan dalam masyarakat. Antara keduanya sering berbeda, artinya hukum dalam buku sering berbeda dengan hukum dalam tindakan masyarakat.
Penelitian hukum normatif sebagaiman digambarkan diatas, hanyalah meneliti peraturan perundang-undangan, konsekuensinya adalah sebagai berikut:
1. Sumber datanya hanyalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder atau tertier dengan penjelasan sebagai berikut:
a. Bahan hukum primer yaitu hukum-hukum yang mengikat dan terdiri dari:
1) Nama atau kaidah dasar, yaitu pembukaan undang-undang Dasar 1945.
2) Peraturan Dasar yang meliputi :
a. Batang Tubuh UUD 1945
b. Ketetapan - ketetapan MPR
3) Peraturan Perundang-undangan yang meliputi:
a. UU dan peraturan yang setaraf
b. Peraturan pemerintah dan peraturan yang setarap
c. Keputusan presiden dan peraturan yang setarap
d. Keputusan Meteri dan peraturan yang setarap
e. Peraturan - peraturan Daerah.
4) Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan seperti hukum adat.
5) Yuriprudensi.
b. Bahan hukum Skunder, yaitu bahan yang memberikan penjelasan mengenai hukum-hukum primer, seperti rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, atau pendapat pakar hukum.
c. Bahan hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penejelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, seperti kamus (hukum) ensiklopedia.
2. Karena penelitian hukum normatif sepenuhnya merupakan data sekunder ( bahan kepustakaan), maka penggunaan kerangka teoritis tentatif (skema) dapat di tinggalkan, tetapi penyusunan kerangka konsepsional, dapat dipergunakan perumusan-perumusan yang terdapat di dalam peraturan perundangan-undangan yang menjadi dasar penelitian.
3. Dalam penelitian hukum normatif tidak di perlukan hipotesis, kalaupun ada, hanya hipotesis kerja.
4. Konsekwensi dari ( hanya) menggunakan data sekunder, maka pada penelitian hukum normatif tidak diperlukan sampling, karena data sekunder (sebagai sumber data utamanya) memiliki bobot dan kualitas tersendiri yang tidak bisa diganti dengan data jenis lainnya. Biasanya pengujian data dilakukan sekaligus dengan analisisnya.


Judul        :    Tujuan Penelitian Hukum, Macam-Macam Penelitian Hukum
Penulis     :    Meray Hendrik Mezak
Diunduh   :    06/03/2015  23:50


Dalam penelitian hukum dikenal dua jenis penelitian yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Jenis penelitian hukum normatif adalah penelitian yang ditujukan untuk mengkaji kualitas dari norma hukum itu sendiri, sehingga sering kali penelitian hukum normatif diklasifikasi sebagai penelitian kualitatif.
Klasifikasi yang demikian tidak sejalan dengan pendapat Philipus M. Hadjon yang mengatakan kesalah-pahaman terhadap penelitian hukum ialah karena penelitian hukum normatif tidak menggunakan analisis kuantitatif statistik) serta mertapenelitian hukum diklafikasikan sebagai penelitian kualitatif.
Dengan predikat itu penelitian hukum dianggap kurang ilmiah karena tidak kuantitatif
tidak menggunakan statistik. Penelitian hukum normatif semestinya tidaklah diindentikan dengan penelitian kualitatif (Hadjon, 1998).
 


Judul        :    Tujuan Penelitian Hukum, Macam-Macam Penelitian Hukum
Penulis     :    Muliadi Nur
Diunduh   :    06/03/2015  23:52
 


Metode Penelitian Hukum adalah cara untuk mencari jawaban yang benar mengenai sesuatu problem tentang hukum. Maka konsep atau pengertian tentang “apa yang diartikan dengan hukum” di sini akan amat menentukan metode pencaharian yang selayaknya dipakai. Tak pelak, jenis metode yang akan dipakai dalam penelitian hukum akan sangat bergantung pada apa konsep yang tengah dikukuhi tentang hukum (Soetandyo Wignjosoebroto, 1992).
Konsep Hukum
Tipe Kajian
Metode Penelitian
Hukum adalah asas-asas kebenaran yang bersifat kodrati dan berlaku universal.
Filsafat Hukum/Law as what ought to be
Logika-Deduksi, berpangkal dari premis normative yang diyakini bersifat self evident.
Hukum adalah norma-norma positif di dalam system per-UU hukum nasional.
Ajaran Hukum Murni yang mengkaji “Law as it is written in the books”.
Doktrinal, bersaranakan terutama Logika Deduksi untuk membangun system hukum positif.
Hukum adalah apa yang diputuskan oleh hakim in concreto, dan tersistemasi sebagai judge-made-law.
American Sociological Jurisprudence yang mengkaji ‘law as it decided by judge through judicial processes’.
Doktrinal sepeerti di atas, tapi juga Non-Doktrinal bersaranakan logika induksi untuk mengkaji court behaviors.
Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variable sosial yang empirik.
Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law as it is in Society’.
Sosial/Non-Dokrinal, dengan pendekatan structural/makro dan umumnya terkuantifikasi (kuantitatif).
Hukum adalah manifestasi makna simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar mereka.
Sosiologi Hukum, mengkaji ‘Law as it in human actions’.
Sosial/Non-Doktrinal, dengan pendekatan interaksional/mikro, dengan analisis yang kualitatif.











 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar